Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Wilujeng sumping dina blog simkuring...

Happy Reading...

Semua yang di posting disini hasil search dari web or blog lain, tidak dengan maksud untuk plagiasi, hanya berusaha untuk berbagi ilmu dan pengetahuan kepada orang lain, terima kasih...

Sabtu, 17 April 2010

Makalah Hukum Lingkungan

TINJAUAN YURIDIS, SOSIOLOGIS ETIS DAN FILOSOFIS

MENGENAI PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

A. Kerangka Berpikir Secara Yuridis

Kerangka berpikir secara yuridis memberikan aturan-aturan baku mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Peraturan tentang pengelolaan lingkungan dimulai dengan adanya sila ke-1 dan sila ke-5. Sila ke-1 yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” maksudnya bahwa Tuhan lah yang telah menciptakan lingkungan ini dan peraturan yang pertama dan yang paling hakiki adalah peraturan yang berasal dari Tuhan. Oleh karena itu, Tuhan selaku pencipta alam semesta yang tahu pula bagaimana cara menjaganya melalui manusia selaku hambanya untuk senantiasa menjaga dan melestarikan lingkungan. Adapun sila ke-5 Pancasila yang berbunyi “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia” bermaksud bahwa dalam pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatian keadilan bagi seluruh rakyat di Indonesia tanpa melihat perbedaan apapun, dan hanya untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam UUD 1945, pada alinea ke-4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara Indonesia yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat, kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”. Telah jelas, berdasarkan uraian alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945, bahwa setiap manusia wajib menjaga dan melestarikan lingkungan yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.

Dalam batang tubuh UUD 1945, dalam pasal 28 h jo. Pasal 28 I (3) jo. Pasal 33 (3) yang bermaksud bahwa stiap kekayaan alam yang terkandung di alam ini dikuasai oleh Negara dan dikelola oleh Negara serta dipergunakan sebesar-besarnya hanya untuk kemakmuran rakyat, karena setiap rakyat berhak memperoleh lingkungan hidup yang sehat dan layak.

Dalam TAP MPR tentang GBHN dalam pelaksaan pembangunan, sumber-sumber alam Indonesia harus digunakan secara rasionil, maksudnya :

1. Harus diusahakan agar tidak merusak tata lingkungan hidup manusia.

2. Dilaksanakan dengan kebijaksanaan yang menyeluruh.

3. Memperhitungkan mutu dan fungsi lingkungan hidup.

Dalam UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa lingkungan hidup Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya sesuai dengan wawasan nusantara. Bahwa dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup.

Telah jelas bahwa aturan-aturan yuridis yang berlaku di Indonesia memberikan perintah untuk senantiasa menjaga dan melestarikan lingkungan hidup guna mencapai kesejahteraan rakyat.

B. Kerangka Berpikir Secara Sosiologis Etis

Kerangka berpikir sosiologis etis menitik beratkan pada etika social yang sangat mengutamakan hak-hak social dalam menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Tinjauan sosilogis etis terdiri dari :

1. Lingkungan hidup yang sehat adalah hak setiap makhluk hidup, maksudnya siapapun penghuni alam semesta ini, baik itu manusia, hewan dan tumbuhan, memiliki hak yang sama untuk selalu memperoleh lingkungan hidup yang sehat.

2. Lingkungan hidup yang sehat adalah hak setiap warga Negara, maksudnya setiap warga Negara berhak memperoleh lingkungan hidup yang sehat sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 tentang Hak Azasi Manusia.

3. Lingkungan hidup yang sehat adalah titipan bagi generasi mendatang, maksudnya dengan menjaga lingkungan agar tetap bersih dan sehat, maka kita telah berupaya agar generasi yang akan datang tetap bisa menikmati lingkungan yang bersih dan sehat.

Selain hak yang kita bicarakan, pasti ada kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi, dalam melaksanakan kewajiban untuk menjaga lingkungan hidup, hanya warga Negara atau manusialah yang dapat dikenakan tanggung jawab dalam menjaga lingkungan hidup, karena manusia adalah makhluk hidup yang berakal, yang bias berpikir dengan baik bagaimana caranya menjaga lingkungan hidup agar tetap sehat dan seimbang.

C. Kerangka Berpikir Secara Filosofis

Kerangka berpikir secara filosofis dilihat berdasarkan unsur-unsur yang dapat menciptakan lingkungan hidup yang sehat. Unsur-unsur tersebut harus saling berhubungan baik satu dengan lainya karena sangat berpengaruh pada hasil yang diciptakannya.

Ada empat unsur yang saling berkaitan dalam terciptanya lingkungan yang sehat, yaitu :

1. Diri

2. Spiritual

3. Biotik dan Abiotik

4. Sosial

Keempat unsur ini harus berjalan selaras karena dengan terciptanya diri dengan kualitas yang baik, lingkungan akan mentranmisikan enegi terhadap diri, apabila lingkungan itu baik, maka energi positif yang akan kita peroleh dan sebaliknya. Apa yang terjadi pada diri akan berpengaruh dalam kondisi spiritual, apabila mental bagus maka akan melahirkan kualitas lingkungan yang baik. Dengan kondisi spiritual yang baik, maka akan menciptakan lingkungan biotik dan abiotik menjadi selaras dan seimbang. Dan unsure terakhir yaitu social, jika lingkungan biotic dan abiotik sudah tercipta dengan baik, maka akan menimbulkan kondisi social yang baik pula. Oleh karena itu, keempat unsur ini harus selalu diperhatikan agar tercipta lingkungan hidup yang bersih, sehat serta seimbang.